Sebanyak 52% jalan daerah rusak. Untuk itu, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2023.
Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi sehingga pemerintah diminta terlebih dulu membangun fasilitas jembatan timbang (Kompas.id, 25/01/2023).
Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaiki jalan di daerah dapat mengurangi prosentese jalan rusak di daerah.
Baru-baru ini publik disibukkan dengan pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung mengecek di lapangan. Kemudian berlanjut di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Utara. Fakta di tiga provinsi tersebut memang banyak yang rusak parah.
Dengan kondisi jalan yang rusak, kendaraan harus melaju dengan hati-hati agar kendaraan tidak cepat rusak dan kecelakaan dapat dihindari. Kondisi jalan yang rusak ini sudah terjadi puluhan tahun lalu, namun tak kunjung diperbaiki.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, jalan rusak mencapai 174.298 km atau 31,91 persen dari total panjang dari panjang seluruh Indonesia yang mencapai 546.116 km.
Kondisi jalan rusak sedang di Indonesia sepanjang 139.174 km, kondisi jalan rusak 87.454 km dan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 86,844 km.
Kesenjangan Pembangunan Infrastruktur
Kesenjangan pembangunan infrstruktur jalan masih dirasakan masyarakat. Terutama infrastruktur jalan banyak yang belum tersentuh dan berbanding terbalik dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat.
Sejumlah jalan rusak di daerah seakan seakan sulit tersentuh anggaran pembangunan dari pusat.
Pemerintah Presiden Jokowi di periode kedua terus menggenjot pembangunan infrastruktur termasuk jalan tol. Pembangunan infrasruktur yang merata dapat menjadi penggerak ekonomi suatu negara.
Namun, faktanya di republik ini kesenjangan infrastrukturnya masih jauh. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatra dan lainnya. Nyatanya, ada ketimpangan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional yang jauh kata layak.
Entah itu rusak atau belum diaspal, hingga kendaraan sulit untuk melintas. Alhasil, roda perekonomian yang harus bisa menyentuh ke dusun-dusun jelas bisa terhambat.
Sudah ada pembagian kewenangan membangun jalan. Tanggung jawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota tanggung jawab bupati/wali kota.
Buruknya tata kelola pemerintahan turut memperparah kondisi jalan di daerah. Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah, karena anggaran terbesar dalam APBD adalah membangun infrastruktur jalan.
Biaya logistik juga tergantung dari kondisi infrastruktur jaringan jalan yang tersedia. Selain juga harus meniadakan pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang.
Jalan yang sebenarnya menjadi akses beraktivitas justru mengkhawatirkan untuk digunakan. Parahnya kondisi jalan bukan hanya menghambat perjalanan, tapi juga sering menimbulkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.
Mirisnya, meskipun masyarakat sudah menyampaikan aspirasi ke pemda, namun hasilnya tidak seusai harapan masyarakat. Terkadang truk-truk besar yang lalu lalang dengan muatan puluhan ton (melebihi muatan) turut memperparah kondisi jalan.
Data BPS tahun 2021, berdasarkan kewenangannya, jalan kabupaten/kota merupakan jalan terpanjang yang mencapai 446.787 km ada pertambahan 1.702 km (0,38%) dibanding tahun 2021 (445.085 km).
Jalan yang dikelola negara sepanjang 47.071 km, sedangkan panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mencapai 54. 557 km.
Menurut wilayahnya, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jalan terpanjang, yakni 42.422 km. Empat posisi berikutnya adalah Provinsi Sumatra Utara 40.910 km, Provinsi Sulawesi Selatan 30.644 km, Provinsi Jawa Tengah 30.819 km dan Provinsi Jawa Barat 28.218 km.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jakan Kolektor Primer -1 (JKP-1), total panjang jalan nasional bukan tol 47.763,20 km terbagi 27.320,34 km JAP dan 20.442,66 JKP-1.
Sementara itu, panjang jalan tol yang beroperasi 2.460,69 km yang tersebar di Sumatra (672,70 km), Jawa (1.632,63 km), Kalimantan (97,27 km), Bali (10,07 km), dan Sulawesi (48,03 km).
Transportasi Umum
Jalan rusak disebabkan tiga hal, yaitu kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (Over Dimension and Over Load/ODOL), serta pembangunan drainase yang tidak sempurna.
Jalan yang sudah bagus tidak serta merta dapat mensejahterakan masyarakatnya. Harus disertai dengan penyediaan fasilitas angkutan umum.
Fasilitas transportrasi umum yang sekaligus dapat mengangkut penumpang dan barang. Jika tidak, maka yang muncul adalah pengumpul yang bisa menentukan harga beli barang serendah mungkin.
Apabila itu terjadi, masyarakat yang tertinggal di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pedalaman) akan semakin kurang sejahtera.
Setelah lebih dari setahun di Liang Melas Datas Kab. Karo diperbaiki, pertanian di daerah itu bangkit. Harga pupuk menurun dan harga hasil bumi meningkat. Perbaikan baru 24 km dari 38 km diharapkan tuntas (Kompas.id, 19/5/2023).
Contoh yang bagus ketika akses jalan ditingkatkan dapat mengungkit pertanian daerah. Namun, belum tentu dapat mensejahterakan petani secara individu.
Lantaran harga masih ditentukan oleh para pengumpul yang berada di desa. Alangkah lebih baik jika pemerintah juga menyediakan fasilitas angkutan umum yang dapat membawa orang dan barang.
Angkutan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes). Petani dapat membawa hasilnya sendiri tanpa tergantung pada pengumpul atau pengumpul dalam bentuk koperasi, sehingga petani juga diuntungkan.
Ada pembagian keuntungan dari kelebihan ongkos membawa hasil panen ke pasar di kota terdekat. Jika petani sejahtera, tentunya akan banyak kaum milenial yang berminat menjadi petani.
Nyatanya, tidak banyak anak petani mau meneruskan usaha orang tuanya sebagai petani, lantaran tahu sebagai petani tidak menjadikan hidup lebih sejahtera. Belum bisa menggoda kaum milenial menjadi petani.
Konsep angkutan bus perintis adalah membangun keterhubungan untuk pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok nusantara yang sasarannya daerah 3TP.
Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, khususnya di wilayah timur Indonesia. Kriteria daerah tertinggal dilihat dari apek perekonomian masyarakat, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2023 diselenggarakan untuk 327 trayek dengan 597 kendaraan. Trayek tersebut tersebar di Pulau Sumatra 53 trayek dan 121 kendaraan, serta Pulau Jawa 34 trayek dan 66 kendaraan.
Selain itu, Pulau Kalimantan 34 trayek dan 64 kendaraan, Pulau Sulawesi 46 trayek dan 103 kendaraan, Pulau Papua 79 trayek dan 102 kendaraan, Bali dan Nusa Tenggara 50 trayek dan 98 kendaraan, serta Kepulauan Maluku dan Maluku 32 trayek dan 43 kendaraan.
Total pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp177.421.801.000 untuk 327 trayek dan dioperasikan 597 kendaraan. Bandingkan dengan subsidi KRL Jabodetabek Rp1,6 triliun, anggaran bus perintis hanya sepersepuluhnya.
Belum lagi jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak.
Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Jumlah trayek paling sedikit di Provinsi Jateng satu trayek dan jumlah trayek terbanyak di Provinsi Papua 38 trayek. Panjang jalan yang dilayani 33.969 kilometer.
Panjang jalan yang rusak 4.478 kilometer (13,18%). Tidak ada jalan rusak berada di Provinsi Maluku Utara. Jalan rusak terpanjang berada (1.049 km) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ada dua trayek Bus Perintis yang melayani Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Jayapura-PLBN Skow dan Merauke-PLBN Sota (Provinsi Papua).
Trayek terpanjang adalah Ambon-Tutuktolu di Provinsi Maluku sepanjang 596 km dengan lama perjalanan sekitar 36 jam, sedangkan rute terpendek berada di rute Sofifi-Kantor Gubernur di Provinsi Maluku Utara sepanjang 10 km dengan lama perjalanan 25 menit.
Pengadaan kendaraan transportasi umum hendaknya disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah. Tidak perlu semua armada bus diberikan pendingin. Kendaraan dirancang dapat mengangkut penumpang dan barang.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)