advertisements
advertisements
MINANG MagzRegional

Mulai Diproses Penetapan Lokasi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik

×

Mulai Diproses Penetapan Lokasi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik

Sebarkan artikel ini
Saat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama dengan Gubernur Sumatra Barat Mahteldi meninjau jembatan layang (flyover) Sitinjau Lauik, belum lama ini. (dok. sumbarprov.go.id)

Rencana pembangunan jembatan layang (fly over) Sitinjau Lauik di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus menunjukkan progres positif.

Setelah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek strategis bagi Sumbar ini mulai memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.

Dirjen Bina Marga menyurati Gubernur Sumatra Barat perihal penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik pada Senin (19/2/2024).

Dalam surat dengan Nomor: PS0102-Db/147, tertanggal 19 Februari 2024 itu disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Redy Rahadian, bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 km.

Total lahan yang dibutuhkan seluas ± 18,7 hektare yang terdiri dari kepemilikan lahan masyarakat ± 12,8 hektare, kawasan hutan lindung ± 4,94 hektare yang masuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional ± 0,5 hektare dan sungai (termasuk sempadan) ± 0,4 hektare.

Penyampaian DPPT tersebut menurut Redy mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinyatakan bahwa DPPT yang telah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, diajukan kepada Gubernur.

Dokumen perencanaan pengadaan tanah yang disampaikan Dirjen Bina marga tersebut terdiri dari 153 halaman, di antaranya terdiri dari maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan RTRW dan rencana prioritas pembangunan nasional/daerah, hingga analisis kelayakan lokasi, kebutuhan luas tanah serta rencana trase.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sumbar Rifda Suriani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sehubungan dengan telah disampaikan DPPT Fly Over Sitinjau Lauik, maka tahapan selanjutnya membentuk tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

“Tim verifikasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut. Sore ini Tim Verifikasi disiapkan SK dan disampaikan ke Biro Hukum,” ungkap Rifda.

Selanjutnya, setelah SK Tim Verifikasi terbentuk, segera diadakan rapat untuk memverifikasi DPPT Fly Over Sitinjau Lauik tersebut. Jika DPPT lengkap dan memenuhi persyaratan Tim Verifikasi akan melapor ke Gubernur, untuk selanjutnya membentuk Tim Persiapan. Kalau DPPT belum memenuhi persyaratan, akan dikembalikan supaya dilengkapi kembali.

Sebagai informasi, menurut Rifda, pada tanggal 26 Januari 2024 pihaknya juga telah melakukan percepatan dengan mengundang Balai Jalan, HK dan instansi terkait untuk memberi masukan terkait muatan wajib yang harus dipenuhi atau harus dilengkapi dalam DPPT Fly Over Sitinjau Lauik.

Selain itu, meminta informasi ke lurah dan camat Indarung terkait kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat.

“Informasi lurah menyatakan sejauh ini masyarakat mendukung dan berharap agar Fly over ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nantinya,” tambah Rifda.

Kemudian, tahaoan selanjutnya menurut Rifda adalah pembentukan Tim Persiapan.

Dalam tahapan Persiapan akan dilaksanakan sosialisasi kegiatan pembangunan fly over kepada masyarakat, pendataan pemilik lahan yang terkena dampak pelaksanaan kegiatan pembangunan fly over agar dapat dilaksanakan pengadaan tanahnya.

Lalu, konsultasi publik untuk menyelesaikan kalau ada permasalahan terkait lahan masyarakat yang terkena pembebasan, diikuti kemudian penetapan lokasi.

Rifda menjelaskan, ketika sudah tidak ada lagi permasalahan, baru dilaksanakan Penlok (Penetapan Lokasi) yang menjadi kewenangan Gubernur (Pemprov Sumbar).

Selanjutnya baru proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan oleh BPN.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar Erasukma, menyampaikan bahwa DPPT merupakan rangkaian dari proses penetapan lokasi (Penlok), oleh Gubernur Sumatera Barat.

Dijelaskan Erasukma, penetapan lokasi menjadi dasar untuk pembebasan lahan, proses ini dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumbar.

Secara teknis setelah penlok dan pembebasan lahan juga berlangsung proses pinjam pakai hutan lindung oleh gubernur Sumbar, karena lahan yang tetpakai hutan lindung kurang lebih 5 hektare dan juga ada perubahan PIPPIB ke LHK.

“Mudah-mudahan ini cepat kita selesaikan, sehingga proses lelang bisa dilaksanakan oleh Kementetian PU,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box