advertisements
advertisements
Hukum

Operasi Pasar Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kota Banjar

×

Operasi Pasar Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kota Banjar

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Operasi Pasar Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan menyisir wilayah Desa Kujangsari, Kota Banjar, Provinsi Banten. (dok. banjarkota.go.id)

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kota Banjar yang terdiri atas petugas dari KPPBC TMP C Tasikmalaya, Satpol PP Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, Polres Banjar, Dinas Kominfo Kota Banjar, dan Bagian PSDAP Setda Kota Banjar, melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan menyisir wilayah Desa Kujangsari.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di wilayah Kota Banjar, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan menghindari peredaran maupun penggunaannya.

Dari hasil operasi kali ini, petugas menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 540 batang dengan merek Cross dan Arash, yang kemudian barang diamankan oleh pihak KPPBC TMP C Tasikmalaya.

Cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan oleh karenanya peredaran produk tembakau ilegal harus dihentikan karena merugikan negara.

Kepada para personil yang bertugas untuk berkolaborasi dengan pihak bea cukai serta mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya.

Namun, ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. BIG

Facebook Comments Box