Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional tempat penyimpanan sementara atau (stockpile) batu baru di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.
“Perintah penghentian sementara kegiatan operasional mulai berlaku sejak hari ini, sampai terbitnya izin dan pemenuhan persyaratan serta perizinan berusaha kegiatan stockpile batu bara,” kata Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya Yefrinaldi di Pulau Punjung.
Dia menjelaskan, penghentian kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas stockpile yang dinilai sudah meresahkan sejak beberapa bulan terakhir.
Pemkab Dharmasraya, lanjutnya, langsung merespon keluhan masyarakat melalui instansi terkait untuk melakukan verifikasi mengenai kegiatan stockpile yang berada di Nagari Sungai Rumbai Timur dan Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas perhubungan, secara keseluruhan aktivitas stockpile benar tidak memiliki izin,” jelasnya.
Dia menuturkan, hasil verifikasi lapangan serta analisa Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin persetujuan lingkungan terkait aktivitas stockpile, begitu juga rekomendasi analisa dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan.
“Dari beberapa pertimbangan dan identifikasi masalah dari operasional tersebut, hasilnya kemudian kita sampaikan ke provinsi untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya.
Melalui surat Gubernur Sumbar, yang secara umum memerintahkan kepada Pemkab Dharmasraya untuk menghentikan sementara operasional stockpile batu bara itu.
Dia memastikan penghentian aktivitas stockpile di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai itu buka berati pemerintah daerah menghambat iklim investasi di daerah itu.
Hanya saja, pemerintah daerah mengimbau untuk melengkapi segala perizinan yang di tentukan bagi pelaku usaha yang akan beroperasional.
“Iya, kalau mau investasi ikuti aturan yang ada, ini berlaku untuk seluruh perusahaan atau perseorangan yang akan melakukan kegiatan usahanya di daerah kita. Jadi, tidak hanya untuk stockpile batu baru saja, melainkan aktivitas lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan rapat penghentian operasional stockpile batu bara juga dihadiri kedua pelaku usaha batu bara dan berita acara rapat sudah diberikan kepada yang bersangkutan secara langsung. BIG