Pasar tradisional Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang secara resmi menjadi pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Sertifikat SNI itu diserahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri, di Kantor Disperindag Jawa Tengah, baru-baru ini.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz menyatakan, pasar bersertifikat SNI, merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, utamanya sarana prasarana pasar. Karena SNI ini adalah salah satu indikatornya memenuhi standar keamanan, ketertiban, kebersihan, MCK, drainase, dan kesehatan,” jelasnya.
Dia menuturkan, sarana prasarana di Pasar Sumber terbilang bersih, lebih tertata. Ada zonasi/pedagang, tidak campur, ada makanan basah, makanan kering, pakaian terpisah.
Dari segi infrastruktur, ada ruang-ruang untuk kesehatan, ruang untuk laktasi (ibu menyusui), ramah disabilitas.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), MCK bagus dan bersih, penerangan, serta keamanan cukup baik.
Mahfudz menilai, pasar SNI bukan terletak pada mahalnya infrastruktur, tetapi pada sarana prasarana pendukung dan pemberian edukasi menjaga kebersihan kepada pedagang.
Pasalnya, untuk pengadaan tempat sampah, harus ada pembangunan landasan dan seterusnya, begitu juga pos kesehatan, harus ada ruangan khusus, jika belum ada, harus membangun baru.
Dia berharap, setelah pasar tradisional Desa Sumber, diikuti pasar-pasar desa lainnya.
“Pasar yang terbangun baru, misalnya di Gunem, Tegaldowo, Pandangan, Kragan, Sarang, dan Sedan ini memungkinkan kita dorong untuk menuju SNI,” jelasnya. BIG