JOGJA MagzRegional

Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis Perkuat Kinerja Kearsipan Pemkot Yogya

×

Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis Perkuat Kinerja Kearsipan Pemkot Yogya

Sebarkan artikel ini
Sumpah jabatan fungsional arsiparis ahli muda di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. (dok. jogjakota.go.id)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional arsiparis ahli muda di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelantikan itu mengangkat 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogyakarta dari sebelumnya menjabat fungsional arsiparis penyelia.

Pelantikan jabatan fungsional arsiparis ahli muda itu memperkuat tugas dan pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta terkait kearsipan

Wawan mengucapkan selamat kepada dua arsiparis yang telah dilantik sebagai jabatan fungsional arsiparis ahli muda.

Dia mengingatkan kepada kedua arsiparis yang dilantik untuk memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya mengenai aturan teknis terkait kearsipan untuk memperlancar ketugasan.

“Arsiparis diharapkan mempelajari seluruh aturan teknis bidang kearsipan. Aturan itu adalah fasilitas dalam ketugasan jabatan yang merupakan dasar melaksanakan tugas melalui Undang-Undang, perda, perwal dan sebagainya,” jelasnya saat memberikan amanat upacara pelantikan jabatan fungsional arsiparis.

Dengan dipahami aturan – aturan tersebut, Wawan berharap dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara jabatan.

Mengacu Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya untuk perlindungan kepentingan negara dan hak – hak keperdataan lainnya.

Oleh sebab itu untuk menjaga tujuan itu diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

Wawah menyatakan, untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

“Agar tujuan itu dapat tercapai maka penyelenggara kearsipan dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan peraturan Undang-undang,” tuturnya.

Wawan meminta kepada arsiparis yang telah dilantik agar segera melaksanakan konsolidasi terhadap jabatan, pejabat atasan dan pegawai di wilayah dengan tetap melakukan konsultasi, serta koordinasi, sehingga tercapai sinergitas pelaksanaan tugas – tugas.

“Ke depankan tertib administrasi sebagai asas utama dalam pelaksanaan tugas sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan, dengan adanya pelantikan 2 arsiparis ahli muda itu sumber daya manusia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta akan meningkat.

Hal tersebut, lanjutnya, terutama dari sisi kompetisi karena dengan jabatan ahli muda itu mereka dituntut tidak hanya teknis, tapi juga melakukan analisa – analisa terhadap kearsipan.

“Dengan adanya kenaikan jabatan ini yang jelas secara kompetensi itu meningkat. Apalagi sekarang kami merencanakan setiap tahun ada pengajuan untuk registrasi memori kolektif bangsa, sehingga pelantikan dua arsiparis ahli muda ini akan sangat membantu,” ujarnya. BIG

 

Facebook Comments Box