advertisements
advertisements
Opini

Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagai Pemenuhan Aspek Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

×

Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagai Pemenuhan Aspek Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Sebarkan artikel ini
Salah satu contoh pelayanan terhadap penumpang. (dok. istimewa)

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, mengamanatkan pengoperasian Bandar udara (bandara) wajib memenuhi ketentuan keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Apabila bandara telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, maka Menteri memberikan Sertifikat Bandar Udara atau Register Bandar Udara. Tata cara pemberian sertifikat atau register bandara telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara.

Perubahan regulasi tersebut menyebabkan perubahan persyaratan dalam proses sertifikasi atau registrasi bandar udara yang semula hanya berupa aspek keselamatan dalam buku pedoman pengoperasian bandara.

Namun, sekarang untuk proses sertifikasi atau registrasi bandara dalam buku pedoman pengoperasian bandara memuat aspek keselamatan berupa dokumen Aerodrome Manual, memuat aspek keamanan berupa dokumen Airport Security Program, dan memuat aspek pelayanan jasa kebandarudaraan berupa dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Apakah pelayanan jasa kebandarudaraan itu? Pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengusahaan di bandara, selain pelayanan jasa terkait bandara.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara pada pasal 3 ayat (1), pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan :

a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara.

b. Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos.

c. fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan.

d. Lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.

Siapakah penyelenggara pelayanan jasa kebandarudaraan? Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara dapat diselenggarakan oleh:

a. Badan Usaha Bandara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha atau

b. Unit Penyelenggara Bandara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai engan kewenangannya.

Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Standar terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara meliputi:

a. Standar pelayanan terhadap pesawat udara.

b. Standar pelayanan terhadap penumpang.

c. Standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos.

Standar Pelayanan Terhadap Pesawat Udara

Standar pelayanan terhadap pesawat udara dimulai sejak pesawat udara memasuki tiap fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan sampai dengan pesawat udara meninggalkan masing-masing fasilitas tersebut.

Standar pelayanan terhadap pesawat udara meliputi:

a. pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses pendaratan, lepas landas dan manuver pesawat udara :

  1. landas pacu (runway).
  2. runway strip.
  3. Runway End Safety Area (RESA).
  4. landas hubung (taxiway).
  5. fasilitas alat bantu pendaratan visual.
  6. fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).

b. pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses parkir pesawat udara :b.

  1. landas parkir (apron).
  2. apron flood light.

c. pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses penyimpanan pesawat udara, disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan penyimpanan pesawat udara.

d. penyediaan fasilitas keamanan dalam proses pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara, dilaksanakan sesuai dengan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program).

Standar Pelayanan Terhadap Penumpang

Standar pelayanan terhadap penumpang dimulai sejak penumpang memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai dengan pintu keberangkatan dan sejak penumpang memasuki pintu kedatangan sampai dengan beranda (curb) kedatangan penumpang.

Standar pelayanan terhadap penumpang meliputi:

a. pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang :

  1. pelaporan keberangkatan penumpang (check-in).
  2. pemeriksaan penumpang dan bagasi.
  3. imigrasi keberangkatan, untuk bandara yang melayani penerbangan luar negeri.
  4. imigrasi kedatangan, untuk bandara yang melayani penerbangan luar negeri.
  5. pelayanan bea cukai, untuk bandara yang melayani penerbangan luar negeri.
  6. ruang tunggu keberangkatan.
  7. pelayanan bagasi pada terminal kedatangan.
  8. area sirkulasi.

b. pelayanan pada fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang :

  1. pengkondisian suhu ruangan.
  2. pengkondisian cahaya.
  3. kemudahan pengangkutan bagasi.
  4. kenersihan.
  5. pelayanan informasi.
  6. ruang laktasi (nursery).
  7. fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus.

c. pelayanan pada fasilitas yang memberikan nilai tambah :

  1. tempat ibadah.
  2. ruang merokok.
  3. ruang bermain anak.
  4. internet atau wifi.
  5. fasilitas maskapai penerbangan.
  6. fasilitas self check-in counter.
  7. fasilitas air minum.
  8. charging station.

d. kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk :

  1. Kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk meliputi perhitungan kapasitas ideal, tingkat okupansi, dan tingkat pelayanan (level of service).
  2. Perhitungan kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk untuk terminal domestik dan terminal internasional ditetapkan berdasarkan standar kebutuhan luas terminal per penumpang waktu sibuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar luasan terminal penumpang bandar udara.

Standar Pelayanan di Area Kargo dan Pos

Standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos dimulai sejak kargo dan/atau pos memasuki area/wilayah kargo dan pos di bandar udara sampai dengan meninggalkan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara.

Standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos meliputi:

a. penyediaan lahan dan/atau bangunan untuk proses penanganan kargo dan pos pesawat udara untuk pelayanan yang dilakukan oleh jasa terkait bandara.

b. pengamanan selama di area/wilayah kargo dan pos sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan.

c. pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas.

d. jalan akses.

e. area parkir kendaraan.

f. pelayanan informasi.

g. pengkondisian cahaya.

h. tempat ibadah.

i. Toilet.

j. Kebersihan.

Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib menetapkan dan melaksanakan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara.

Standar pelayanan ditetapkan oleh pimpinan Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara dalam bentuk Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara, sesuai dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan disusun oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas pelayanan eksisting bandar udara, baik fasilitas pelayanan terhadap pesawat, terhadap penumpang maupun fasilitas di area/wilayah kargo dan pos.

Dalam proses penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara dapat mengajukan permohonan bimbingan teknis kepada Direktorat Bandar Udara, baik secara luring ataupun daring.

Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara disampaikan kepada Direktorat Bandar Udara untuk mendapatkan acceptance dalam rangka pemenuhan persyaratan dari aspek pelayanan jasa kebandarudaraan dalam penerbitan Sertifikat Bandar Udara atau Register Bandar Udara.

Untuk menerapkan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara dan dalam rangka menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di bandar udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.

Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara yang telah ditetapkan.

(Penyusun Inspektur Bandar Udara Ahli Muda Andy Bastian)

Facebook Comments Box