Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk membuka keran keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat desa.
Pasalnya, pada tahun lalu, ada 29 sengketa kasus informasi perihal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, pada sosialisasi peningkatan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Semarang di Ruang Dharma Satya Kompleks kantor bupati setempat, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, membuka keran keterbukaan informasi sampai ke tingkat desa sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang menginginkan informasi berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Karenanya perlu ada petugas pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa, sekaligus mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya.
Indra menambahkan, ada beberapa kasus sengketa informasi yang berujung pada upaya pemerasan, karena instansi yang dimintai informasi kurang cepat tanggap, sehingga pemohon informasi yang memiliki motif tersembunyi, mengancam untuk melaporkan ke KIP dan dijadikan sengketa informasi.
“Intinya, setiap ada permintaan informasi dari pihak manapun harus segera ditanggapi. Manfaatkan website atau media sosial, untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” tuturnya.
Bupati Semarang melalui Sekda Djarot Supriyoto menegaskan, PPID harus bersikap profesional melaksanakan tugas.
“Dengan profesionalisme dan kompetensi yang baik, akan dapat menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Diingatkan pula, ada informasi yang dikecualikan yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Petrus Triyono menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan keterbukaan informasi publik ke desa. Tiga desa telah memiliki PPID, yakni Desa Kemambang, Banyubiru dan Branjang.
“Akan ada pengembangan fungsi PPID di 30 desa, bekerja sama dengan Dispermasdes,” ungkapnya. BIG