Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatra Barat menurunkan tim guna melakukan sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di 12 pasar tradisional di daerah itu guna memastikan akurasi alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan untuk berjualan, sehingga konsumen tidak dirugikan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra, sidang tera dan tera ulang itu dengan menurunkan lima orang setiap tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam dan satu orang tenaga teknis.
“Sidang tera dan tera ulang itu dilakukan di 12 pasar tradisional,” katanya didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Nofriadi di Lubuk Basung.
Dia menjelaskan ke-12 pasar tradisional tersebut adalah Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek pada Senin (7/7), Pasar Kampung Pinang pada Selasa (8/7) dan Pasar Lama Lubuk Basung pada Rabu (9/7).
Lalu, Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan pada Kamis (10/7), Pasar Lasi pada Sabtu (11/7) dan Pasar Koto Baru Salo pada Minggu (13/7).
Setelah itu, Pasar Baso pada Senin (14/7), Pasar Pakan Sinayan Ampek Koto pada Selasa (15/7), Pasar Panca Ampek Angkek pada Rabu (16/6), Pasar Balai Panjang Sungai Pua pada Kamis (17/7) dan Pasar Padang Lua pada Kamis (24/7).
“Kita bekerja sama dengan pengurus pasar untuk sidang tera dan tera ulang dengan memberitahukan para pedagang saat tera,” ungkapnya.
Rio menambahkan, sidang tera dan tera ulang ini merupakan periode Juni dan Juli 2025.
Sebelum telah dilakukan untuk tujuah pasar pada Mai 2025 dan rencananya sidang tera dan tera ulang ini bakal dilakukan pada Oktober 2025.
Tera ulang itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun dan pada umumnya pedagang mau melakukan sidang tera dan tera ulang.
Sidang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh pasar di Kabupaten Agam guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.
Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.
Dengan adanya sidang ini, dia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat dan tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
“Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar. Tahun sebelumnya Pasar Lawang dapat penghargaan pasar tertib ukur dari kementrian,” katanya.
Rio mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Udang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehinga hak – hak konsumen terpenuhi. BIG