advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan

×

Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Penggunaan alat berat unutk industri pertambangan. (dok. ilustrasi/bandungbaratprov.go.id)

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bandung Barat membentuk tim fasilitasi percepatan perizinan pertambangan di wilayah kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya tenaga kerja yang terancam PHK dikarenakan perusahaan tidak beroperasi karena terkendala izin tambang.

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, pembentukan tim ini diharapkan dapat mencari solusi terbaik atas tidak diperpanjangnya izin oleh Pemprov Jawa Barat.

“Tim ini dibentuk terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, buruh dan yang lainnya,” katanya Senin (26/6/2023).

Dia menambahkan, dibentuknya tim tersebut agar percepatan perizinan pertambangan di wilayah kecamatan Cipatat dapat terealisasi.

“Persoalan perizinan tambang ini menjadi konsen kita karena ribuan buruh terancam PHK,” jelasnya dalam situs bandungbaratkab.go.id.

Sebelumnya, Hengky menuturkan, pihaknya pun telah melakukan rapat bersama tim dengan dihadiri oleh 28 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

“Kita sudah menyerahkan Surat Bupati ke Bapak Gubernur tertanggal 31 Mei 2023 dan Edaran Bupati Bandung Barat per 12 Mei 2023 tentang Antipasi Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi,” tuturnya.

Dia menegaskan, pada perkembangannya terjadi kekhawatiran adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi saat ini, hanya 42 Usaha Pertambangan Aktif dari total 72 Usaha Pertambangan dengan berbagai Jenis Komoditas yang tersebar di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Di antaranya sebanyak 10 Usaha Pertambangan sedang melakukan Izin Perpanjangan Kesatu dan 12 Izin Perpanjangan Kedua, dimana terjadi keterlambatan pada izin perpanjangan kedua dan lamanya proses perizinan ini berimbas pada terhentinya produksi perusahaan tambang,” jelasnya.

Selain itu, kurang pasokan tambang kepada perusahaan pengolahan hasil tambang, tidak beroperasinya perusahaan penopang pertambangan (Sewa Alat Berat, Sewa Kendaraan pengangkut) dan terindikasi dampak kehilangan pekerjaan terhadap kurang lebih sebanyak 4.000 orang akan kehilangan pekerjaan. BIG

Facebook Comments Box