Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Komitmen itu diwujudkan melalui pembinaan dan penyelenggara jaminan produk halal bagi pelaku UMKM di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong.
Mewakili Bupati Bogor, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Nurhayati membuka acara tersebut.
Acara dihadiri Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta jajaran, Halal Science Center (HSC) IPB University, pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Bogor, perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor, dan para pelaku UMKM.
Menyampaikan arahan Bupati Bogor, Nurhayati menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh BPJPH dalam membina dan mendampingi UMKM di Kabupaten Bogor agar mampu bersaing melalui sertifikasi halal.
Dia menekankan pentingnya status halal sebagai jaminan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan dan peningkatan nilai tambah, serta daya saing produk.
“Saya berharap ke depan semakin banyak produk UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor yang bersertifikat halal sehingga mampu bersaing di pasar internasional dan membawa nama baik Kabupaten Bogor sebagai pusat produk halal unggulan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, status halal pada produk barang dan jasa menjadi isu krusial, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Maka dari itu, sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk menguatkan daya saing produk UMKM, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Pemkab Bogor telah membina sebanyak 35.636 UMKM pada 2024, 340 oleh TP PKK, 334 olahan perikanan olah Dinas Perikanan dan Peternakan, serta melalui pendampingan program self declare sebanyak 1.277 orang pelaku usaha,” tutur Nurhayati.
Dia menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi titik tolak bagi UMKM di Bogor untuk terus tumbuh dan berkembang, serta mampu menembus pasar global dengan produk – produk yang telah bersertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bogor atas fasilitas tempat dan pengumpulan pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikasi halal.
“BPJPH memberikan kuota besar untuk sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat, diharapkan Kabupaten Bogor bisa mengambil peran besar dalam menyerap kuota tersebut,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan per 18 Oktober 2026, artinya masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan ini.
“Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.
Chuzaemi mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang akan membimbing proses pendaftaran halal.
Jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pemerintah juga siap membantu proses pendaftarannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. BIG