Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menghadiri rapat kerja sama peningkatan ruas jalan Kabupaten Bogor yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan, Kota Bogor.
Ajat menegaskan, pentingnya pembangunan yang berbasis konservasi dan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, kawasan Halimun Salak telah lama dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru di sektor pariwisata, selain kawasan Pangrango.
“Sejak awal tahun 2000-an, Pemerintah Kabupaten Bogor telah berupaya mengalihkan beban wisata dari Pangrango ke Halimun Salak dengan pendekatan yang lebih lestari,” katanya.
Ajat menekankan, konsep Geopark Halimun Salak bukan hanya pelestarian alam, tetapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat sekitar.
Proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan dari Malasari ke perbatasan wilayah diharapkan mampu membuka akses tanpa merusak ekosistem yang ada.
Pembangunan ini juga didorong agar memiliki payung hukum yang jelas serta dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati – hatian.
Ajat juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, khususnya dalam hal konservasi satwa, seperti elang jawa, yang saat ini sedang dalam proses pelepasliaran sebagai bagian dari program pelestarian.
“Program ini tidak hanya menciptakan manfaat ekonomi melalui pariwisata, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” tuturnya.
Ajat menuturkan, pembangunan kawasan ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi bagaimana menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan dan memperkuat konservasi alam, demi generasi mendatang.
Direktur Perencanaan Konservasi Ahmad Munawir menjelaskan, rencana kerja sama pembangunan sembilan ruas jalan yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Dia mengatakan, Ini merupakan langkah penting dan strategis, mengingat ini adalah pertama kalinya menerima usulan kerja sama untuk sembilan ruas jalan, sekaligus dalam satu usulan, yang tentu membutuhkan telaah teknis dan administratif secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar ruas jalan tersebut sudah eksisting sejak sebelum perluasan kawasan taman nasional pada tahun 2003 – 2004,” ungkapnya.
Saat itu, kawasan Halimun yang awalnya seluas 40.000 hektare diperluas menjadi 116.000 hektare, hingga akhirnya ditetapkan menjadi sekitar 87.000 hektare,” ujarnya.
Banyak infrastruktur publik yang sudah ada sebelumnya kini berada dalam kawasan konservasi, termasuk jalan – jalan yang diusulkan untuk kerja sama ini.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24, infrastruktur milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik dapat difasilitasi melalui skema kerja sama dan tidak dikenakan biaya kompensasi.
“Ini tentu berbeda dengan aset milik swasta. Karena itu, sangat penting untuk segera memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan – jalan ini melalui skema kerja sama, agar tidak terjadi konflik di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi inisiatif dan keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengajukan permohonan kerja sama secara resmi dan dari Direktorat siap menindaklanjuti proses ini, dengan catatan masih dibutuhkan beberapa informasi tambahan dari pihak teknis terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak hanya memudahkan proses perencanaan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat upaya konservasi di kawasan Halimun Salak.
“Kerja sama ini bersifat jangka panjang 10 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga dapat menjadi fondasi kuat bagi sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan ke depan,” ujarnya. BIG