advertisements
advertisements
Hukum

Pemkab Garut Akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

×

Pemkab Garut Akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini

Bupati  Garut Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Hal itu diungkapkannya menyusul laporan Pajak Daerah Semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (20/7/2023).

Bupati Garut menilai, ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut, seperti banyak wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke pemkab.

“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30%, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” ungkapnya.

Bupati Garut kembali mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa melakukan publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi tidak bisa,” jelasnya.

Dia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah, artinya konsumen yang membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.

Menindaklanjuti hal ini, lanjut Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” katanya. BIG

Facebook Comments Box