advertisements
advertisements
Finansial

Pemkab Garut Terus Perkuat Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Pemkab Garut Terus Perkuat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) terkait sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (dok. jabarprov.go.id)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengelolaan barang milik daerah (BMD), yang dilaksanakan Ballroom Hotel Rancabango, Kabupaten Garut.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari FGD hari sebelumnya dan bertujuan untuk memperkuat pengelolaan BMD di Kabupaten Garut.

Kepala Bidang BMD BPKAD Garut Asep Hadiana menjelaskan bahwa FGD ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan BMD.

“Acara hari ini ujung tombak, dalam arti ujung tombak memenuhi data dan memenuhi dokumen terhadap permintaan KPK, terutama dalam penatausahaan dan pelaporan inventarisasi yang disesuaikan dengan Permendagri 47 Tahun 2021,” katanya.

Asep menambahkan, terdapat 13 laporan yang harus dipenuhi dan sembilan titik rawan korupsi yang harus diselesaikan secara bertahap oleh Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Untuk melaksanakan pemenuhan hal tersebut, lanjutnya, yang menjadi ujung tombaknya di PD adalah pengurus barang, Kepala Sub Bagian (Kasubag) keuangan, hingga Kasubag Evaluasi dan Pelaporan (Evlap).

Namun demikian, Asep berharap perhatian terhadap BMD ini bukan hanya untuk penilaian saja, tetapi juga untuk perbaikan pengelolaan BMD ke depan.

“Harapan kami bahwa ini bukan melihat untuk penilaian saja, tetapi untuk perbaikan ke depan supaya pengelolaan barang milik daerah itu lebih aktif, lebih efesien, lebih akuntabel,” jelasnya.

Jadi, dia menambahkan, transparansi terhadap kepentingan pelayanan publik ataupun kepentingan untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

“Itu yang diamanatkan di dalam undang-undang maupun di dalam peraturan terkait dengan pemberantasan korupsi ataupun pencegahan terhadap titik rawan korupsi,” ungkapnya.

Dia mengajak seluruh entitas PD baik dinas/badan maupun kecamatan, untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pengelolaan BMD.

“Supaya aset lebih baik dan menjadi primadona pendapatan asli daerah untuk kedepannya,” ujarnya. BIG

 

Facebook Comments Box