JATIM MagzRegional

Pemkab Ngawi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu Seluas 30 Hektare

×

Pemkab Ngawi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu Seluas 30 Hektare

Sebarkan artikel ini
Kebakaran lereng Gunung Lawu seluas 30 hektare di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. (dok. bnpb)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menetapkan status Tanggap Darurat kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lawu selama 14 hari, terhitung sejak 30 September 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023.

Penetapan tersebut dikarenakan lereng Gunung Lawu terbakar seluas 30 hektare di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur sejak Kamis (28/9/2023) pukul 12.15 WIB.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), wilayah terdampak meliputi Kecamatan Jogorogo, Desa Giri Mulyo dan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi Prila Yuda Putra mengatakan, titik api kebakaran meluas.

“Kali ini titik api muncul di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul dan Campur Rejo, Kecamatan Jogorogo, kawasan Gunung Gede area Gunung Lawu sisi Utara Ngawi,” jelasnya.

Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, titik api meluas ke petak 38, 39,40 dan 41, Lawu Utara, serta hutan lepas blok Trincing (Timur ngudal).

“Kondisi api saat ini masih cukup besar dan bergerak ke arah utara, mengarah ke puncak,” tulis laporan tersebut.

Upaya pemadaman menerjunkan 130 orang ke lokasi terbakar melakukan pemadaman dan membuat ilaran disekitar lokasi titik api.

Kendala dalam pemadaman kondisi medan yang curam dan angin yang kencang.

Sementara itu, personel gabungan yang terlibat di antaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Agen Bencana Provinsi Jatim, BPBD Kabupaten Ngawi, BPBD Kabupaten Magetan, TNI, Polri, Polhut, BKSDA, Damkar Kabupaten Ngawi, Perhutani KPH Ngawi, Relawan, dan masyarakat. BIG

Facebook Comments Box