advertisements
advertisements
MINANG MagzRegionalSUMATRA Magz

Pemko Padang Lakukan Operasi Penertiban APK dan BK

×

Pemko Padang Lakukan Operasi Penertiban APK dan BK

Sebarkan artikel ini
Saat dilakukan operasi penertiban, spanduk, iklan, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan. (dok. padang.go.id)

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar memimpin operasi penertiban, spanduk, iklan, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh tiga pleton Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang.

Memimpin Apel Persiapan Operasi Penertiban, Ekos Albar menegaskan kepada seluruh peserta operasi, bahwa penertiban ini dilakukan tetap dengan cara-cara yang humanis.

“Malam ini mendadak kita melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, APK dan BK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan. Kepada anggota Satpol PP, penertiban ini agar dilakukan dengan cara-cara yang Humanis. Buka APK dan BK nya tanpa harus merusak,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Ekos Albar bahwa Kota Padang menjunjung tinggi pelaksanaan proses demokrasi, tapi Ibu Kota Provinsi Sumatra barat ini juga tetap harus tertib dan bersih, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mendukung penuh Pileg dan Pilpres 2024 ini sukses. Kita bersilaturrahmi semua dengan para Caleg dan Parpol yang ada di Kota Padang, tapi mohon maaf sekali ini, selaku pemerintah kota tentu juga ada aturan tentang kebersihan dan ketertiban umum yang harus kita tegakan. Jadi murni karena penegakan aturan saja, tidak ada yang personal dan tidak ada tebang pilih,” jelas Ekos Albar.

Akhiro, salah satu Komisioner Bawaslu yang ikut hadir dalam penertiban ini, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang karena sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau kepada peserta Pileg dan Pilpres 2024 agar melalukan pemasangan APK di tempat-tempat yang sesuai aturan.

“Kita mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan oleh Pak Wawako, karena kita di Bawaslu sebelumnya juga sudah mengeluarkan himbauan terkait tata cara pemasangan BK dan APK ini, tapi memang masih banyak yang memasang di tempat-tempat yang dilarang, sehingga harus ditertibkan lagi oleh Pemko,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box