Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 – 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, belum lama ini.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Empat Raperda tersebut meliputi:
1. Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025 – 2045.
2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi Fase Bonus Demografi.
“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama, yaitu pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Raperda terakhir yang diajukan adalah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental maupun sosial.
“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selanjutnya, keempat usulan Raperda tersebut akan dibahas oleh masing – masing Fraksi di DPRD Kota Bandung dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. BIG