Hukum

Pemkot Bandung Segel Bangunan Langgar Aturan

×

Pemkot Bandung Segel Bangunan Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Penyegelan sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG) Kota Bandung. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tubagus Ismail, baru – baru ini.

Bangunan yang seharusnya dibangun lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai.

Tidak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu juga menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” katanya.

Erwin menjelaskan, penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran.

“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujarnya.

Dia menegaskan, Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai, karena hal itu bisa menyebabkan dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi lingkungan. Pemkot Bandung membuka kanal pelaporan, seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” ungkapnya.

Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, dokumen perizinan atau PBG memang telah diajukan tetapi tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80% berdiri.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali – kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, apakah berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penyegelan akan berlaku selama tujuh hari. Selama masa ini, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.

“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, tetapi tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” katanya.  BIG

 

Facebook Comments Box