Hukum

Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal

×

Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penyitaan miras oleh Satpol PP Kota Bandung. (dok. diskominfokotabandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penanganan minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas menyusul maraknya peredaran yang melanggar aturan.

“Minuman beralkohol akan menjadi target razia. Nanti kami umumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” katanya di Balai Kota Bandung.

Dia menegaskan, penanganan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga upaya memutus rantai pasok.

“Secara teori ekonomi, ini adalah disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin sedikit,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menambahkan, razia telah berlangsung sejak dua hari lalu atas instruksi langsung dari Wali Kota.

“Hasil razia menunjukkan banyak pelanggaran, termasuk konsumsi oleh anak-anak sekolah. Saya lihat banyak anak – anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, razia berlangsung hingga larut malam. Beberapa warung sudah disegel, termasuk satu yang mengklaim memiliki izin, namun setelah ditelusuri, izinnya diduga palsu, bahkan bangunan tempat berjualan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain menyita minuman keras, Satgas juga akan menertibkan bangunan liar yang digunakan untuk menjual minuman ilegal.

“Saya perintahkan Satpol PP membongkar bangunan tanpa izin yang jadi tempat penjualan minol ilegal,” ungkapnya.

Erwin juga menyoroti murahnya harga minuman keras yang beredar di masyarakat. “Dengan uang Rp20.000 sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa kesiapannya memimpin Satgas setelah menerima Surat Keputusan Wali Kota Bandung.

“Saya akan jalankan tugas ini sebaik – baiknya. Sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” tuturnya.

Erwin memastikan bahwa operasi ini bukan sekadar program 100 hari, melainkan aksi nyata dan berkelanjutan.

Satgas akan menindak bukan hanya pengecer, tetapi juga pemasok minuman ilegal.

“Ada juga supplier yang memasok minuman ke pengecer. Mereka tentu akan kami tindak sesuai hukum. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” katanya. BIG

Facebook Comments Box