Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Hukum Setda Kota Bandung menyosialisasikan pemanfaatan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bandung di laman jdih.bandung.go.id, baru – baru ini.
Website ini menjadi sarana pelayanan publik berbasis e-government yang menghadirkan informasi hukum secara lengkap, akurat, tertib dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui platform ini, masyarakat dapat menemukan berbagai produk hukum sekaligus menelusuri statusnya melalui fitur tracking yang baru diluncurkan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi menjelaskan, kehadiran website JDIH merupakan jawaban atas semakin tingginya kepekaan masyarakat terhadap hukum.
“Dengan adanya JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen hukum dengan lebih mudah dan cepat. Ini sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, JDIH Nasional (JDIHN) berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum sekaligus sarana layanan informasi hukum yang bisa dimanfaatkan oleh publik.
Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi JDIHN Iswiyanti menambahkan, pemanfaatan website ini diharapkan benar – benar mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum.
“Dengan layanan online, akses informasi hukum menjadi lebih cepat, praktis dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.
Pemkot Bandung berkomitmen terus memperkuat layanan hukum berbasis digital agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. BIG