Desa Dangin Puri Kelod menggelar penertiban penduduk nonpermanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yang Batu Kauh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi dan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 orang terjaring, terdiri dari 17 orang dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar.
Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada menjelaskan, seluruh Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk nonpermanen yang terjaring telah diamankan, dengan tujuan agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen ke Kantor Desa.
“Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” jelas Made Sada.
Dia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar.
“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Penertiban penduduk non permanen menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. BIG