Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Provinsi Bali berhasil meraih prestasi gemilang dengan masuk ke Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang digelar oleh Ombudsman.
Prestasi ini menempatkan Kota Denpasar di peringkat keseimbilan di tingkat kota se-Indonesia dengan skor 97,93 dengan predikat (A). Penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Pemkot Denpasar berhasil menjadi 10 Terbaik tingkat Kota se-Indonesia pada Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan lokus penilaian pada Dinas Sosial Kota Denpasar.
Selain itu, juga pada Dinas Pendidikan Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas II Denpasar Barat, serta Puskesmas IV Denpasar Selatan.
Dalam penilaian kali ini, Ombudsman menilai 587 entitas di seluruh Indonesia, termasuk 98 pemerintah kota.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 57,41% entitas masuk dalam Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi, membuktikan peningkatan signifikan dalam pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan, peningkatan jumlah entitas yang masuk ke Zona Hijau dari 179 pada tahun 2021 menjadi 494 pada tahun 2024, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki layanan publik dan mencegah maladministrasi.
“Kami berharap seluruh penyelenggara terus meningkatkan kualitas layanan, mengedepankan efisiensi, keterjangkauan, dan inovasi dalam melayani masyarakat,” ujar Najih. BIG