Dalam rangka memastikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berjalan optimal di seluruh perangkat daerah, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Denpasar bersama Tim Inspektorat dan Tim SPM Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengisian Aplikasi Data Capaian SPM Triwulan III/2025.
Kegiatan ini menyasar delapan perangkat daerah yang menjadi lokus pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Wayan Hendaryana dengan dukungan tim teknis dan auditor dari Inspektorat Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar Tahun 2022 – 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap urusan wajib pelayanan dasar terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan secara nasional.
Dalam arahannya, Hendaryana menjelaskan bahwa kegiatan monev ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkot Denpasar untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah memenuhi indikator capaian SPM secara akurat, terukur dan berbasis data.
Dia menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur utama kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian target SPM.
Data capaian yang terinput di aplikasi SPM nantinya menjadi dasar dalam penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah, sekaligus bahan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Denpasar menyatakan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kontinuitas layanan dasar bagi masyarakat.
Sejalan dengan visi kota Denpasar, pelaksanaan SPM menjadi salah satu wujud nyata tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan warga. BIG