advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Pemkot Semarang Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut

×

Pemkot Semarang Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut

Sebarkan artikel ini
Penyerahan opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023 Kota Semarang. (dok. semarangkota.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023.

Ini merupakan raihan opini WTP ke-8 kalinya secara berturut-turut bagi Pemkot Semarang.

Hasil tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang.

Alhamdulillah, kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan ke delapan kalinya Pemerintah Kota Semarang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Hevearita.

Dia bersama jajaran Pemkot Semarang memastikan akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada.’

Memang banyak dinamika, lanjutnya, untuk proses pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota Semarang.

“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tutur Hevearita.

Dia mengaku bangga dengan raihan opini WTP ke-8 kali berturut-turut Pemkot Semarang.

Dimulai sejak tahun 2016, setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik.

Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu masih terus mempertahankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

“Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira dari tim BPK, sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik,” paparnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho menambahkan, tugas BPK sudah tertuang dalam pasal 23E ayat 1 UUD 45 yang menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah BPK yang bebas dan mandiri.

“Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan keuangan, lanjut Hari, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.

“Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah, opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standart pemeriksaan keuangan negara,” jelasnya.

Kriteria terkait opini WTP, kata Hari, yang pertama yakni penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah.

Kedua, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, apakah sudah terealisasi patuh atau belum.

Ketiga, dia menambahkan, berkaitan dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.

“Selengkap apa, seinformatif apa laporannya terkait dengan keandalan sistem keuangan,” tegasnya.

Dengan proses pemeriksaaan sesuai ketentuan tersebut, Pemkot Kota Semarang menerima opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023. BIG

Facebook Comments Box