Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar produk mereka terlindungi.
“HKI bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM juga harus dilindungi. Dengan mendaftarkan merek, desain dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas dan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang.
Dia menjelaskan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah dibuka.
Program itu bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan inovasi UMKM, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat.
Pelaku UMKM yang berminat, lanjut Suli, hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang, print logo produk A4, dua meterai dan fotocopy KTP-NPWP.
Persyaratan lainnya adalah UMKM tersebut harus berada di wilayah Kota Tangerang.
Bagi UMKM yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://bit.ly/HKIUMKM2025.
Mereka yang sudah mengisi formulir dalam tautan itu, wajib datang ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Gedung Cisadane Lantai 1 hingga 30 Oktober 2025 dengan membawa seluruh berkas persyaratan tadi.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual antara lain, merek dagang, desain industri, hak cipta atau paten sederhana.
“Proses pendaftaran difasilitasi secara langsung oleh tim ahli dari Kemenkumham dan Disperindagkop UKM, tanpa biaya apa pun,” jelasnya. BIG