JOGJA MagzRegional

Pemkot Yogyakarta Dorong Optimalkan Badan Publik Layani Informasi Masyarakat

×

Pemkot Yogyakarta Dorong Optimalkan Badan Publik Layani Informasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kota Yogyakarta. (dok. jogjakota.go.id)

Keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Kota Yogyakarta pun berkomitmen untuk menjalankan standar pelayanan informasi sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta.

Diskominfosan Kota Yogyakarta menjelaskan, kegiatan Monev ini diikuti oleh 85% Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa seluruh perangkat daerah berkomitmen penuh untuk mewujudkan badan publik yang informatif.

“Pascaaudiensi dengan KID DIY yang lalu, kita sepakat harus memiliki target realistis, tetapi 100% badan publik, baik OPD, Kemantren, maupun BUMD masuk dalam kategori Informatif,” ujarnya.

Komitmen ini diperkuat melalui terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1768 tentang Perintah Untuk Mengupayakan Peningkatan Kualifikasi Menjadi Informatif Dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Selain itu, Trihastono mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, dari 53 badan publik di Pemkot Yogyakarta yang dinilai oleh KID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 20 badan publik berhasil masuk dalam kategori Informatif, jumlah tertinggi di DIY.

Selain itu, 27 badan publik lainnya masuk kategori Menuju Informatif.

“Target kita bukan sekadar meningkatkan dari Kurang Informatif ke Informatif, tapi semua badan publik, dari posisi manapun, harus bisa naik kelas menjadi Informatif. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Trihastono.

Dengan adanya pengarahan ini, dia berharap, setiap perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara konsisten dan terukur, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, SIP, MH, menjelaskan, tujuan dari monev secara garis besar adalah mengukur sejauh mana keterbukaan informasi publik telah sesuai dengan regulasi.

“Jika belum maksimal, hasil ini bisa menjadi ukuran tingkat kepatuhan badan publik sekaligus menjadi dasar untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.

Erniati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh OPD, Kemantren dan BUMD dalam mengoptimalkan layanan informasi.

“Terlebih, tren saat ini menunjukkan masyarakat akan langsung menyampaikan keluhan ke media sosial jika layanan informasi publik tidak maksimal, dan badan publik sering kali tidak menyadarinya, maka upaya yang dilakukan harus maksimal agar berdampak pada masyarakat” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, penilaian juga dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yaitu, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan informasi.

“Kami berharap, keterbukaan informasi publik sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga mampu meningkatkan ukuran kepatuhan badan publik, khususnya di Pemkot Yogya,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box