Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penuh penerapan aturan tentang opsen pajak yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak dalam rangka pelayanan publik.
Menurut Pj Gubernur Banten, pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah ini.
“Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” katanya usai sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Komite IV DPD di Provinsi Banten dalam rangka Efektivitas Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Aston, Kota Serang.
Dia menjelaskan, melalui forum itu Pemerintah Provinsi Banten ke depannya bisa melaporkan pertumbuhan ekonomi yang berkomparasi dengan berbagai situasi di Provinsi Banten.
Memperhatikan potensi daerah masing-masing, lanjut Al Muktabar, pendapatan daerah ini mampu tersalurkan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan publik.
“Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, Pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang dipusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut, pihaknya sedang menyusun suatu inovasi berupa policy brief dalam mengelola pajak karbon (carbon tax) sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Carbon tax ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon.
Dia mengakui sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu tentang hal ini, sehingga carbon tax ini dapat diperjualbelikan dalam bentuk saham.
“Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini. Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perdanya bagaimana carbon tax itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam,” ungkapnya.
Ketua Komite IV DPD Amang Syafrudin menegaskan, Provinsi Banten memiliki kelayakan implementasi dari UU HKPD ini berdasarkan hasil kajian para staf ahli mengenai data-data pertumbuhan ekonomi, yang menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project dari implementasi UU HKPD.
“Karena kita melihat, Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Dia berharap, melalui FGD ini Pemprov Banten bisa terus meningkatkan upaya pemanfaatan dana transfer daerah yang bisa diinvestasikan kembali.
“Dengan menjadi dana produktif, pendapatan tersebut bisa terus dilakukan secara bergulir sebagai upaya penting dan baik dalam penyelenggaraan pendapatan,” tegasnya.
Amang juga pada kesempatan ini mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai PAD.
Dia menambahkan, jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan.
“DPD sangat mendukung hal itu, tentu seluruh daerah di Indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya dikapitalisasi cuma perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat,” ujarnya. BIG