BANTEN MagzRegional

Pemprov Banten Raih Skor 91,8 Program Pengendalian Gratifikasi KPK

×

Pemprov Banten Raih Skor 91,8 Program Pengendalian Gratifikasi KPK

Sebarkan artikel ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. (dok. bantenprov.go.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya dan berkomitmen memperkuat strategi pencegahan korupsi dan penegakkan integritas secara berkelanjutan.

Maka dari itu, Pemprov Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.

Hal ini merujuk pada hasil monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi PPG KPK tahun 2024 yang dirilis baru – baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, perolehan nilai tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemprov Banten melalui para pejabat di lingkungannya dalam upaya pencegahan korupsi.

“Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.

Nilai ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Pemprov Banten yang memiliki komitmen bersama terlibat dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan,” katanya.

Syafitri menjelaskan, penilaian atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada aspek perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.

Menurutnya, mayoritas dari aspek diatas, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna walaupun ada beberapa aspek lain yang harus ditingkatkan.

“Beberapa aspek penilaian ada yang harus ditingkatkan sedikit. Namun, mayoritas mendapatkan nilai sempurna sehingga total nilai Implementasi PPG di tahun 2024 adalah 91,8,” jelasnya.

Di sisi lain, Syafitri menuturkan KPK telah meluncurkan Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) KPK.

Aplikasi tersebut mempermudah dalam pelaporan gratifikasi, sehingga dengan menggunakan aplikasi GOL, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK dengan lebih mudah dan praktis.

Dia menambahkan, aplikasi GOL merupakan salah satu upaya KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.

“Aplikasi ini juga memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka, untuk menggunakan aplikasi GOL,” ungkapnya.

Pelapor hanya perlu mengunduh dan menginstal aplikasi, kemudian membuat akun dan mengisi data laporan, lalu pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung dan mengirimkan laporan kepada KPK.

Dalam laporan tersebut, KPK juga mengapresiasi capaian Pemprov Banten atas raihan skor di atas rata – rata.

Apresiasi partisipasi UPG Pemprov Banten atas upaya implementasi program pengendalian gratifikasi.

UPG Pemprov Banten diharapkan dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif menjalankan peran pengendalian gratifikasi. BIG

Facebook Comments Box