advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Pemprov Banten Tujuh Kali Berturut-turut Raih WTP

×

Pemprov Banten Tujuh Kali Berturut-turut Raih WTP

Sebarkan artikel ini
Saat Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/4/2023). (dok. bantenprov.go.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan ini merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.

“Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik,” katanya usai Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/4/2023).

Al Muktabar menyatakan, bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas, sehingga opini WTP yang ketujuh kali ini menjadi bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan.

Sebelumnya, Al Muktabar menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar dalam situs bantenprov.go.id.

Selanjutnya, Al Muktabar menambahkan, dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.

“Beberapa di antara itu akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga mampu mencapai asas efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Al Muktabar juga berharap dengan opini WTP yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.

“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan kewenangan Pemprov dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Utama Anggota V Ahmadi Noor Supit mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten ini atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

Jadi, lanjutnya, dalam kesempatan itu BPK memberikan Opini WTP dengan penekanan suatu hal. “Dengan demikian, Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian  untuk ketujuh kalinya.”

Selain itu, bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten, BPK menyampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BPK berharap dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya.

“Dan saya harap kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ujar Ahmadi Noor.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.

Menurut Ahmadi Noor, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan Semester II Tahun 2022.

Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24% dari periode 2005-2022.

“Jadi, masih terdapat 73 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. BIG

 

Facebook Comments Box