Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotek menjadi sebesar 40%.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip dari Pasal 53 poin (2) Perda DKI No 1 tahun 2024 tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk karaoke dan diskotek ditetapkan sebesar 40%.
Berikut rincian aturannya, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 58 UU itu, mengatur bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
Ketentuan tarif pajak terbaru ini meningkat dari sebelumnya yang tarifnya 25% hingga 35%.
Sebelum adanya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak hiburan di DKI Jakarta diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Perda tersebut, diatur bahwa pijat, mandi uap, dan spa dikenakan pajak sebesar 35%.
Sementara itu, untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya tarif pajaknya sebesar 25%.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, untuk peraturan kenaikan pajak hiburan akan ditunda pelaksanaannya, dengan cara melakukan evaluasi, lalu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah berpihak pada rakyat, karena sektor hiburan tidak hanya mengenai diskotik, tapi juga menyangkut sektor makanan, minuman daln lainnya, jadi harus dipertimbangkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat sangat tinggi,” ungkapnya. BIG