advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Pemprov Jabar dan DPRD Setujui APBD 2025

×

Pemprov Jabar dan DPRD Setujui APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di Gedung DPRD Jawa Barat. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan APBD Jabar 2025 disetujui dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengapresiasi, karena persetujuan dilakukan lebih awal dari batas akhir 30 November 2024.

Alhamdulillah Raperda APBD 2025 hari ini telah disetujui bersama. Persetujuan bersama ini bahkan dapat dilakukan tiga minggu lebih awal dari batas akhir, yaitu paling lambat 30 November 2024,” ujarnya.

Bey berterima kasih kepada pimpinan, anggota dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah sehingga APBD 2025 dapat disetujui.

Penyelesaian penyusunan RAPBD 2025 yang kompleks sampai disetujui menjadi warisan kinerja Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar, yang sebentar lagi akan kembali diisi oleh gubernur definitif hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 November 2024.

Di satu sisi, hal ini menjadi bersejarah bagi jajaran anggota DPRD Jabar periode 2024 – 2029 yang baru terpilih.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur hari ini telah menyelesaikan salah satu tugas Penjabat Gubernur,” jelasnya.

Menurut Bey, APBD 2025 yang telah disetujui membawa tanggung jawab besar bagi Pemda Provinsi dan DPRD untuk mengawal pembangunan tahun depan dengan fungsi dan peran masing – masing.

“Saya optimistis pembangunan Jabar 2025 akan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Postur APBD Jabar 2025 yang disetujui pendapatan daerah Rp30,99 triliun, bersumber dari PAD, transfer anggaran dari pusat, serta pendapatan daerah lainnya.

Sementara itu, belanja daerah Rp31,07 triliun tersebut terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ke kabupaten dan kota.

Pembiayaan, diproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah Rp693,39 miliar, seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah Rp616,81 miliar digunakan untuk penyertaan modal daerah Rp50 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo Rp566,81 miliar, sehingga pembiayaan netto diperoleh Rp76,58 miliar. BIG

 

Facebook Comments Box