advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

×

Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto. (dok. jatengprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menjadi yang pertama di Indonesia, dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet, serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.

Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan. Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

Dia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng Dinas Koperasi dan UKM berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang.

Menurutnya, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” jelas Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati menyatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani, di antaranya wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.

“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK), sedangkan untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290.

Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679. BIG

Facebook Comments Box