HukumJATENG MagzRegional

Pemprov Jateng Terus Libatkan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan

×

Pemprov Jateng Terus Libatkan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. (dok. jatengprov.go.id)

Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 digelar di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan itu juga melibatkan atau memberikan afirmasi kepada sejumlah kelompak rentan, seperti perempuan, anak, lansia dan difabel.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan kelompok rentan itu diberikan waktu untuk memberikan pendapat dan saran, dalam perencanaan pembangunan.

Kesempatan itu digunakan oleh perwakilan kelompok difabel untuk menyampaikan beberapa hal.

Pertama, masih adanya penyandang difabel usia sekolah yang kesulitan masuk di sekolah inklusi, dan kelompok difabel miskin yang belum terakomodasi bantuan.

Kedua, tentang keterlibatan kelompok difabel dalam penyusunan atau pembentukan unit pelayanan disabilitas yang masih minim.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan, dalam setiap membuat perencanaan pembangunan, memang harus melibatkan keterwakilan dari beberapa kelompok, di antaranya perwakilan kelompok perempuan, anak dan difabel.

Dia menjelaskan, undang-undang telah menyatakan adanya persamaan hak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok difabel. Selama ini, penyandang disabilitas selalu menjadi perhatian dari Pemprov Jateng.

“Beberapa hal sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, agar bagaimana kelompok disabilitas mendapatkan tempat yang layak untuk menyampaikan aspirasi. Juga bagaimana pendidikan dan ketenagakerjaan. Insyaallah ke depan akan kami perhatikan,” jelas Nana.

Begitu juga dengan perhatian terhadap perempuan dan anak, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatengh juga memberikan perhatian yang cukup tinggi.

Buktinya, di lingkungan Pemprov Jateng cukup banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin perempuan.

Terkait dengan persoalan kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah mengatur upaya pencegahan maupun penanganan hukumnya.

“Fungsi pencegahan dan perlindungan ini memang harus ditingkatkan,” tegas Nana.

Sementara itu, untuk kekerasan seksual maupun bullying di sekolah, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aplikasi dan gerakan Ayo Rukun.

Gerakan itu ditujukan untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah. BIG

Facebook Comments Box