JATENG MagzRegional

Pemprov Jateng Terus Perkuat Sinergi APIP dan APH

×

Pemprov Jateng Terus Perkuat Sinergi APIP dan APH

Sebarkan artikel ini
Saat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023. (dok. jatengprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat kolaborasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang terbebas dari korupsi.

Pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan, acara rutin itu merupakan tindak lanjut dari semua unsur pemeriksa, mulai dari Inspektorat, Dirjen Kemendagri, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini penting karena bagian dari tindak lanjut, upaya perbaikan manajemen jadi harus segera diselesaikan. Tadi sudah ditindaklanjuti dan progresnya cukup baik,” tuturnya seusai membuka Larwasda di Ghradika Bakti Praja.

Sekda mengingatkan, agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Jateng serius memperbaiki manajemen pemerintahan.

“Temuan di Jawa Tengah jangan berulang. Istilahnya, jangan kecemplung di lubang yang sama. Upaya kita meningkatkan manajemen penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah, lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, temuan maladministrasi di Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan, tapi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap ketat dilakukan.

Tidak hanya inspektorat, BPK pun turut melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan tersebut, Pemprov Jateng memperoleh 12 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sejak 2011-2022.

Selain itu, seluruh penyelenggara negara di Jateng telah melaporkan laporan harta kekayaan (LHKPN) sebanyak 1.706 wajib lapor atau 100%.

Adapula Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang telah mencapai 100% atau 34.522 wajib lapor.

Terkait kolaborasi APIP dan APH sebagai bentuk ejawantah Undang-undang, lanjut Dhoni, uang negara yang telah dipulihkan  ke kas daerah, senilai Rp8.393.020.454.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan laporan masyarakat selama empat tahun terakhir, yang sebagian besar kasus didominasi bantuan provinsi ke pemerintah desa.

“Kebanyakan Bankeu Pemdes. Itu paling kecil-kecil kemudian ditotal. Beberapa kasus seperti kurang volume pengerjaan. Jadi pemahaman kades untuk mengerjakan pengerjaan, tidak ada niat korupsi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan penghargaan manajemen pemerintahan/lembaga terbaik, untuk sembilan OPD dan tiga pemkab. BIG

 

Facebook Comments Box