advertisements
advertisements
Nasional

Pemprov Sultra Wajibkan Seluruh Kabupaten/Kota Miliki Mal Pelayanan Publik

×

Pemprov Sultra Wajibkan Seluruh Kabupaten/Kota Miliki Mal Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (dok. kementerianpanrb)

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mendorong dan mewajibkan terbentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“MPP harus ada di setiap kabupaten/kota, sebab masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Pj Gubernur di Kendari.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas meresmikan 15 MPP, termasuk dua MPP di Sultra, yakni MPP Kabupaten Buton dan MPP Kabupaten Kolaka pada Senin (24/6/2024).

Selain dua MPP yang diresmikan menteri, dalam waktu dekat terdapat tiga MPP yang saat ini dalam tahap pembangunan dan akan diresmikan, yakni MPP di Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Utara dan Kabupaten Muna Barat.

“Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, lanjut Andap Budhi, terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai informasi, dengan diresmikannya dua MPP baru, maka provinsi Sultra telah memiliki enam MPP dari 17 Kabupaten/Kota yang ada, yakni di Kabupaten Bombana, Konawe, Buton, Kolaka, Kota Kendari, dan Kota Baubau. BIG

Facebook Comments Box