Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman mendorong kabupaten dan kota segera meninggalkan metode penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat akhir Desember 2025.
Hal ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana ada konsekuensi hukum bagi pemda yang masih menggunakan metode open dumping.
Hingga saat ini masih ada belasan TPA yang masih open dumping, seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.
“Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar bias. Kita ikhtiarkan walaupun berat,” ujar Herman.
Dia menekankan, pentingnya pengolahan sampah sejak dari rumah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berarti mengurangi, memanfaatkan ulang, hingga mendaur ulang sampah.
“Kami tegaskan semuanya paling akhir bulan Desember beralih ke controlled landfill. Berikutnya kita dorong juga sanitary landfill,” ungkapnya.
Herman mengingatkan persoalan sampah jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat akan memicu berbagai persoalan, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Ini masalah yang kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan sampai menunggu persoalannya ini meledak,” tegasnya.
Pengelolaan sampah modern, dia menambahkan, harus mengombinasikan kebiasaan dengan teknologi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel), yang mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh pabrik semen.
Herman juga mendorong pemda kabupaten dan kota komitmen dengan anggaran, baik lewat Angggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun perubahan.
Di tingkat masyarakat, Sekda Jabar juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
“Mindset harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.
Untuk mendukung kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik pengelolaan sampahnya.
Penghargaan Anugerah Sri Baduga dan Makuta Binokasih sebagai persiapan menuju penilaian Adipura 2025/2026. BIG