BALI MagzRegional

Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Lebih dari Rp683 Miliar

×

Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Lebih dari Rp683 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mobil keliling Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan II/2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp683.032.095.179,04. Jumlah itu setara dengan 75,89%.

Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan II/2024 telah mencapai Rp683.032.095.179,04 atau 75,89%.

Pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp900 miliar.

Jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp125.807.518.811,30.

Pajak Restoran sebesar Rp190.242.544.337,91, Pajak Hiburan sebesar Rp19.761.993.068,33, Pajak Reklame sebesar Rp1.845.994.910,50 dan Pajak PPJ sebesar Rp129.395.239.529,00.

Selain itu, Pajak Air Tanah sebesar Rp5.650.267.552,00, Pajak PBB-P2 sebesar Rp50.975.148.009,00, Pajak BPHTB sebesar Rp155.392.657.478,00 dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp3.960.731.483,00.

Dia mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia).

Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.

Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto.

Selain ini, kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2, serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tagline Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” jelasnya. BIG

 

 

Facebook Comments Box