advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Pentingnya Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3 dan Perlindungan Perempuan serta Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Banten

×

Pentingnya Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3 dan Perlindungan Perempuan serta Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Banten

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Banten usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten. (dok. adpimprosetdabanten)

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penting untuk segera dilakukan pembahasan.

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Hal itu diungkap Al Muktabar usai menyampaikan tanggapan Gubernur Banten terhadap dua Raperda itu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Serang, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 itu untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi lokal.

Menurutnya, setiap provinsi memiliki karakteristik, industri, dan tantangan lingkungan yang berbeda.

“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal di Provinsi Banten, sehingga lebih efektif dalam menangani masalah limbah B3,” kata Al Muktabar.

Kemudian, memudahkan pengawasan dan penegakan aturan, pengaturan kerja sama antarkabupaten/kota di Banten dalam pengelolaan limbah B3.

Hal ini memudahkan pengaturan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait bahaya limbah B3 dan pentingnya pengelolaannya yang baik.

Selanjutnya pengaturan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan limbah B3 dan pengaturan mekanisme pendanaan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, serta memberikan insentif kepada industri atau pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah yang baik.

“Dengan memperhatikan peraturan dan kondisi industri dan rumah sakit di Provinsi Banten, kami mendukung penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 ini,” jelasnya.

Al Muktabar menambahkan, potensi terbesar limbah B3 di Provinsi Banten berasal dari industri dan rumah sakit.

“Keberadaan industri dan fasilitas kesehatan di Provinsi Banten berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam proses produksi atau kegiatan penunjang lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda itu sejatinya merupakan perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Pada prinsipnya, Al Muktabar mengaku sependapat Raperda ini untuk dilakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan substansi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama pada landasan yuridis berkaitan dengan persoalan hukum dengan substansi atau materi yang diatur.

Kemudian, pada saat dibentuknya Perda Nomor 9 Tahun 2014 itu belum terbentuk peraturan Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Perubahan ini juga dalam rangka mendukung komitmen pelaksanaan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Pada urusan perlindungan perempuan dan anak, Pemerintah Proivinsi (Pemprov) Banten telah berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

Perlindungan itu melalui peningkatan capaian indeks perlindungan anak/IPA (tahun 2022 sebesar 64,33%), Indeks Perlindungan Hak Anak/IPHA (tahun 2022 sebesar 61,53%), Indeks Perlindungan Khusus Anak/ IPKA (tahun 2022 sebesar 77,93%).

“Atas hal itu, Provinsi Banten telah memperoleh penghargaan Provinsi Layak Anak sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun 2019 hingga tahun 2023,” tuturnya. BIG

 

Facebook Comments Box