JAKARTA MagzRegional

Percepat Integrasi Satu Peta, Data dan Kebijakan Kota Jakarta

×

Percepat Integrasi Satu Peta, Data dan Kebijakan Kota Jakarta

Sebarkan artikel ini
Peninjauan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kota Jakarta. (dok. jakarta.go.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta mendorong percepatan integrasi program satu peta, satu data dan satu kebijakan dari seluruh perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai meninjau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, baru – baru ini.

“Saya hari ini sengaja berkunjung ke tempat ini untuk melihat bagaimana satu peta, satu data, dan satu kebijakan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan Pemprov DKI Jakarta ke depan,” ujarnya.

Menurut Pramono, dari sisi kesiapan perangkat lunak, Pusdatin telah memiliki sistem yang memadai dan dapat diandalkan.

Namun, dia menambahkan, proses integrasi antar perangkat daerah masih belum tuntas.

Saat ini, baru 40 pernagkat daerah dari 52 perangkat daerah yang telah terhubung dengan Pusdatin.

“Dari segi software, yang dimiliki sudah lebih dari cukup. Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh dinas sudah terintegrasi? Ternyata baru 40 yang terintegrasi. Artinya, masih ada 12 yang belum. Meski demikian, dinas – dinas strategis sudah terhubung dengan baik,” jelasnya.

Gubernur Pramono akan mendorong percepatan integrasi bagi perangkat daerah yang belum terhubung ke dalam sistem Pusdatin.

“Saya sudah minta Kepala Dinas Citata untuk segera menyerahkan daftar 12 perangkat daerah tersebut. Nanti, saya panggil satu per satu,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, Kota Jakarta lebih maju dibandingkan daerah lain dalam hal penyediaan informasi, data dan perizinan untuk masyarakat.

Dengan optimalisasi Pusdatin, lanjutnya, Pemprov Jakarta dapat memberikan kemudahan dan kecepatan layanan perizinan.

“Saya sedang mendorong agar pengurusan perizinan yang biasanya memakan waktu lama bisa dipercepat. Misalnya, pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang bisa sampai 12 tahun. Dalam rapat, saya minta agar bisa selesai maksimal dalam 28 hari. Saya yakin kalau dipacu, pasti bisa lebih cepat,” tuturnya.

Gubernur Pramono menambahkan, salah satu syarat Jakarta sebagai kota global adalah kemampuan memberikan kepastian dan kemudahan perizinan kepada masyarakat, termasuk KLB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), dan jenis perizinan lainnya. BIG

Facebook Comments Box