Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus-bus pariwisata, utamanya pada masa libur panjang sekolah yang tengah berlangsung.
Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 388 unit bus pariwisata di seluruh wilayah di Indonesia.
“Di masa libur sekolah dari 22 Juni sampai 6 Juli, setiap akhir pekan kami terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata yang beroperasi di jalan. Dari 388 unit bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 198 armada bus melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah sebanyak 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, sebanyak 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan sebanyak 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.
“Ke depannya ini terus menjadi perhatian kami beserta seluruh pemangku kepentingan. Dalam penegakkan hukum kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku, apalagi ini musim liburan anak sekolah yang banyak perjalanan wisata,” jelas Dirjen Risyapudin.
Bersamaan dengan kegiatan pengawasan ini juga dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi dan para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat, serta situs mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.
“Kini dengan adanya teknologi sudah semakin memudahkan kita untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus baik atau tidak untuk digunakan dan sebaiknya para pengguna jasa tidak tergiur dengan harga yang murah,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penegakkan hukum terhadap bus-bus pariwisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi-lokasi wisata dan juga rest area bersama dengan Dinas Perhubungan setempat, PT Jasa Raharja, kepolisian daerah dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.
“Saya berharap semua stakeholders dalam hal ini dapat terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas namun juga secara humanis,” jelasnya. BIG