JATENG MagzRegional

Peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng 19 Agustus Sesuai Ketetapan PPKI

×

Peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng 19 Agustus Sesuai Ketetapan PPKI

Sebarkan artikel ini
Salah satu pusat Kota Semarang, Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng). (dok. wikipedia.org)

Sejak tahun 2023, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah diperingati setiap 19 Agustus dan sesuai dengan ketetapan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dilakukan pascakemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jatidiri, tonggak dan simbol dimulainya Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.

“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi,” katanya.

Dia menambahkan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Selain itu, terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.

Bila Hari Jadi Jateng diadakan pada 15 Agustus 1950, lanjut Masrofi, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui, padahal kedua Gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh pemerintah.

Keduanya gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai Gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945.

Kemudian, digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai yajim 1949.

“Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI,” jelasnya.

Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” ungkapnya.

Masrofi menegaskan, dengan diterbitkannya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2023, memetakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.

Menurutnya, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.

“Jadi, dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah,” kata Masrofi.

Dia mengungkapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng mulanya berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.

Pasal (1) dalam peraturan itu menyebutkan, Hari Jadi Provinsi Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 15 Agustus 1950, setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah yang ada, bukanlah keputusan tepat.

Hal itu dengan pertimbangan, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yakni membagikan wilayah Indonesia ke delapan provinsi.

Hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945, juga sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” ujarnya.

Masrofi menjelaskan, maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan daerah.

Selanjutnya, untuk sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah.

Tidak hanya itu, lanjutnya, tujuan lainnya adalah memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan daerah terhadap keberadaan Jawa Tengah sebagai daerah otonom, serta terhadap para penyelenggara pemerintahan daerah.

Selain itu, juga sebagai sarana untuk menunjukkan jatidiri masyarakat Jateng yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah.

“Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jateng dan mendorong peningkatan pada sektor pariwisata dan kebudayaan daerah,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box