Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan tentang lokasi ‘pelabuhan tikus’ atau pintu gerbang barang ilegal masuk Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, lokasi ‘pelabuhan tikus’, salah satunya ada di Sumatra.
“500 itu deteksi kita di Pesisir Timur Sumatra,” ujarnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Bea Cukai pun memperkirakan lebih dari 1.000 ‘pelabuhan tikus’ tersebar di Indonesia. Jadi, lanjut Askolani, selain lewat laut, penyelundupan barang ilegal juga lewat darat, yaitu daerah perbatasan.
Bahkan, dia menambahkan, kawasan kebun juga dijadikan jalur perlintasan barang impor ilegal. “Ada yang lewat kebun, ada yang lewat tempat biasa. Jadi, cara mereka memasukkan barang itu menjadi tantangan, sehingga terkadang kita dibantu oleh patroli perbatasan TNI,” jelas Askolani.
Dia menuturkan, jumlah personel bea cukai yang dibutuhkan untuk menangkal penyelundupan tidak cukup.
Oleh sebab itu, kolaborasi lintas lembaga diperlukan, terutama Bareksrim Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah.
“Lokasi ‘pelabuhan tikus’ ini memang susah mengawasinya dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup, sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak, karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,” jelasnya. BIG