BANTEN MagzRegional

Provinsi Banten Terus Menggiatkan Sertifikat Tanah

×

Provinsi Banten Terus Menggiatkan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertifikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. (dok. bantenprov.go.id)

Penjabat (Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah guna memastikan hak atas tanah.

Hal itu diungkap Al Muktabar pada Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertifikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

“Tanah penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah untuk memastikan hak atas tanah,” katanya.

Al Muktabar menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah dengan tujuan untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.

“Kegiatan itu untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Al Muktabar, dia bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif dan meminta HGU yang sudah lama dan kurang produktif untuk dikembalikan ke negara.

“Melalui konsep bank tanah, tanah-tanah HGU bisa didistribusikan ke masyarakat. Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Aspek kepastian hukum penting sekali,” ujarnya.

“Pemprov Banten juga mengupayakan sertifikat tanah ulayat dan pensertifikatannya untuk memastikan hukum tanah ulayat.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, kementerian ini aktif melakukan sertifikasi tempat ibadah untuk menjamin kebebasan beribadah umat beragama.

Sertifikat Tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan. Saya sungguh apresiasi acara ini. Kita saksikan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Elektronik,” tuturnya.

Menteri AHY mengucapkan selamat untuk Kota Cilegon yang berhasil sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertifikat Elektronik.

Dia menambahkan, sertifikat elektronik turut mendorong digitalisasi serta membatasi ruang gerak mafia tanah. “Satu sudah lengkap dari delapan Kabupaten/Kota. Kita kejar tujuh lainnya.”

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia M. Nuh menjelaskan, pertumbuhan Wakaf Tanah di Indonesia sekitar 9% per tahun.

Saat ini, tren wakaf bergeser ke wakaf uang yang lebih fleksibel. “Sekitar 60% sudah bersertifikat. Sebanyak 40% masih dalam proses.”

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, deklarasi Kota Cilegon sebagai penyemangat Kabupaten/Kota lainnya.

Pada Provinsi Banten ada 5 juta bidang tanah. Selain itu, ada 3 juta bidang atau 70% tanah sudah bersertifikat. BIG

 

Facebook Comments Box