advertisements
advertisements
MINANG MagzRegional

Rakor Perlindungan Anak dan Kekuatan Hukum Adat Jadi Solusi Provinsi Sumbar

×

Rakor Perlindungan Anak dan Kekuatan Hukum Adat Jadi Solusi Provinsi Sumbar

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Provinsi Sumatra Barat yang digelar Kementerian Sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang. (dok. istimewa)

Seiring dengan meningkatnya kasus tindak kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), kekuatan hukum adat di nagari sebagai satu sanksi sosial diharapkan mampu menjadi solusi.

Penerapan sanksi sosial adat ini bisa dimulai diantaranya dengan pemberlakuan hukum adat anti maksiat di tingkat nagari.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar dalam rapat koordinasi perlindungan anak di Provinsi Sumbar, yang digelar Kementerian Sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, di Aula BBPPKS Padang, Jl Alai Kapalo Koto, Padang.

“MUI Sumbar sudah pernah mengusulkan penerapan hukum adat atau peraturan nagari yang bisa mencegah kekerasan seksual atau perbuatan LGBT di nagari. Namun, sampai sekarang belum ada nagari yang menerapkan,” ujarnya.

Upaya pencegahan lainnya, kata Buya Gusrizal, adalah membekali calon penganten tentang tanggung jawab menjadi orangtua dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam bentuk aksi, bukan hanya sebatas rakor atau seremonial.

“Kita perlu koordinasi antar lembaga, tapi selama ini hanya seremonial rakor saja. Koordinasi harus diperkuat. Serangannya semakin hebat, pertahanan kita semakin kendor, banyak potensi kebaikan di tengah masyarakat semakin tidak berfungsi,” jelasnya.

Buya Gusrizal menegaskan bahwa ini kelalaian, mulai dari tidak ada persiapan membina rumah tangga, keluarga lalai, pemerintah lalai, ulama dan tokoh adat lalai.

Pendapat serupa juga disampaikan antropolog dari Universitas Andalas Sri Setiawati, yang tampil sebagai narasumber pada sesi kedua rakor yang diikuti 45 perwakilan dari berbagai unsur, instansi, komunitas, hingga praktisi.

Menurutnya, penerapan hukum adat di Sumatra Barat sudah didukung berbagai instrumen yang akan memperkuat dan dampaknya akan lebih berarti.

“Instrumen itu ada, peradilan adat misalnya. Hukum sosial ini akan lebih berdampak, sebab akan terkait dengan citra kaum dan sukunya. Akan ditanya apa sukunya, hingga siapa datuaknya, jadi sampai kesitu,” tutur Sri.

Selain dua tokoh diatas, rakor yang bertujuan melahirkan program aksi perlindungan anak yang dapat di implementasikan di daerah, dengan menghadirkan narasumber dari LKAAM Sumbar, Sosiolog dari Universitas Negeri Padang, tokoh adat, psikolog dan akademisi dari Poltekesos Bandung.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Sosial Fauzan Amar menyampaikan, Rakor ini diharapkan mampu menjadi wadah atau forum bersama dalam rangka perlindungan anak dari kekerasan, khususnya di Sumbar. BIG

Facebook Comments Box