Finansial

Raperda Perubahan PAD dan Belanja Daerah Pemkot Bekasi TA 2025 Disepakati

×

Raperda Perubahan PAD dan Belanja Daerah Pemkot Bekasi TA 2025 Disepakati

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. (dok. bekasikota.go.id)

Persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 disepakati dan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa untuk perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Dalam sidang paripurna terbuka ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Faisal dan disetujui oleh anggota DPRD yang hadir.

Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun dan naik 6,55 % dibandingkan dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar Rp6,798 triliun.

2. Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,545 triliun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliun.

3. Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp301,353 miliar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar Rp186 miliar. BIG

Facebook Comments Box