advertisements
advertisements
BALI MagzRegional

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

×

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Penertiban baliho dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Penertiban baliho dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Kegiatan yang dilakukan menargetkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.

Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Pb. Sudirman, TL. Sudirman – Waturenggong dan TL Buagan, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa material promosi, termasuk dua spanduk, 20 pamflet, serta dua baliho.

Selain itu, penertiban juga dilaksanakan oleh regu Satpol PP di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati, dengan hasil dua baliho yang ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.

“Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujarnya.

Agung Nendra menekankan, pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan Denpasar.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi.

Upaya ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih dan indah. BIG

Facebook Comments Box