BALI MagzRegional

Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga Promosi hingga PKL

×

Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga Promosi hingga PKL

Sebarkan artikel ini
Penertiban dengan menyasar wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto dan Taman Kota Sewakadarma Lumintang, Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto dan Taman Kota Sewakadarma, Lumintang, baru – baru ini.

Alat praga promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul – umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta pedagang kaki lima turut ditertibkan.

Dalam giat tersebut, sebanyak 72 buah pamflet, sebanyak 87 buah banner dan sebanyak 7 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) turut ditertibkan guna menjaga kebersihan, serta keindahan wajah kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar, sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat, yang sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di ruang publik. BIG

 

Facebook Comments Box