Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Yayan Ruyandi menyatakan, kegiatan penertiban merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ujarnya.
Kawasan Taman Musik sudah mutlak tidak boleh untuk Pedagang Kak Lima (PKLI) dan ada Bangunan Liar (Bangli) atau Zona Merah.
Lalu, sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh, karena berada di kawasan militer dan sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh, karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur.
Pantauan Humas Kota Bandung menyebutkan, kawasan yang biasanya dihuni para PKL tersebut tampak sepi. Namun, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.
Tidak hanya itu, akses penujang untuk berjualan juga ikut diangkut. Seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik.
Mengingat pelaksanaan penertiban PKL dan Bangli berulang kali dilakukan, selalu kondisinya sepi, sehingga mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan Bangunan Liar di dalamnya. “Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan.”
Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan 257 personel, antara lain Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas dan OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.
“Kami undang OPD, karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan. Misalnya dengan memasangi bolar atau menata trotoar tersebut. Kami juga turut serta, kami kerjakan semuanya bersama,” jelas Yayan. BIG