Nasional

Sebanyak 270 Daerah Bakal Diisi oleh Penjabat sampai Desember 2023

×

Sebanyak 270 Daerah Bakal Diisi oleh Penjabat sampai Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Gubernur Ganjar Pranowo di antaranya yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023. (dok. facebookganjarpranowo)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sebanyak 270 daerah yang akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Desember 2023.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, ratusan daerah itu mengalami kekosongan jabatan karena baru melaksanakan pemilihan pada akhir tahun 2024.

“Saat ini, sudah ada 105 gubernur, bupati dan wali kota yang digantikan oleh Pj kepala daerah,” katanya, belum lama ini.

Kemudian, pada September 2023 ada 45 penjabat diisi oleh Kemendagri, sehingga diperkirakan sampai dengan Desember 2023 ada kurang lebih 270 daerah.

Akmal menjelaskan, para penjabat kepala daerah tak dibebani oleh beban politik, biaya politik dan janji-janji politik.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka berkesempatan untuk melaksanakan pelayanan publik secara tepat.

Dia mengaku bahwa telah memberi instruksi kepada para kepala daerah agar hadir di masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Untuk generasi muda saya katakan, mohon maaf, produk-produk politik pasti akan menghadirkan janji-janji. Karena mereka harus janji kalau mau menang, harus janji dong. Sementara penjabat enggak perlu janji,” ujarnya.

Tugas itu adalah memastikan bahwasanya pelayanan publik yang mereka berikan itu betul-betul memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk generasi muda.

Sementara itu, ada sebanyak 17 gubernur akan lengser dari jabatannya pada tahun ini. Beberapa di antaranya adalah nama-nama populer, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil dilantik pada 5 September 2018. Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.

Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 5 September 2023.
Begitu juga dengan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang akan habis pada 5 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan dengan pergantian terdekat akan terjadi pada 5 September.

“Tahun ini, ada 17 Gubernur yang akan berakhir masa jabatannya. Pada September nanti ada 10 provinsi, Oktober dua provinsi dan Desember ada lima provinsi,” ungkapnya.

Benni menuturkan, pemerintah telah menerima usulan nama-nama dari DPRD setiap provinsi dan usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam penunjukan penjabat gubernur.

Keputusan akhir akan dibuat dalam sidang Tim Penilai Akhir. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk yang bulan September masih menunggu waktu dari Seskab untuk pembahasan di sidang Tim Penilai Akhir yang akan dipimpin oleh Bapak Presiden,” ungkapnya. BIG

 

Facebook Comments Box