advertisements
advertisements
Hukum

Sekdaprov Sumut Dorong Komitmen Para Kepala Daerah

×

Sekdaprov Sumut Dorong Komitmen Para Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut Tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatra Utara (Sumut). (dok. sumutprov.go.id)

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Utara (Sumut) Arief S. Trinugroho mendorong komitmen para kepala daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.

Sebab, pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Sumut Arief S. Trinugroho pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut Tahun 2023, yang diselenggerakan Ombudsman di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Medan.

“Kunci keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tadi ada pemkab/pemko yang zona merah terendah, kemudian masuk ke peringkat tertinggi. Jadi kuncinya adalah komitmen kepala daerah yang sangat kuat,” ujar Arief.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik juga harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemda masing-masing.

“ASN juga harus mendukung, menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing. Kita kaloborasi dengan Ombudsman, fungsinya pembinaan kepada pemkab/pemko agar mereka masuk di zona hijau, dan semakin lama nilai kepatuhan pelayanan publik semakin baik,” jelasnya.

Ke depan, Arief berharap, dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik di pemkab/pemko, pelayanan publik bisa memenuhi harapan pengguna layanan untuk memperoleh informasi yang jelas, dilayani, adil dan merasa nyaman, serta kinerja petugas yang profesional.

“Pencapaian bukan sekadar nilai atau berada pada zona hijau, tapi bagaimana pelayanan publik itu berdampak bagi seluruh masyarakat Sumut,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya menegaskan, ada empat fariabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap pemda, lembaga dan Kementerian, yakni input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

“Ombudsman menilai bukan dari banyaknya pengaduan menjadikan jelek, tetapi berapa banyak pengaduan yang diselesaikan Pemkab/Pemko,” ujarnya.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut James Marihot Panggabean menyatakan, Ombudsman bukan hanya sekadar memberikan penilaian kepada kabupaten/kota, tapi ada pendampingan dan bagi Pemkab/Pemko yang berada di zona kuning untuk peningkatan pelayanan publik.

“Ada 27 pemkab/pemko berada di zona hijau dan enam pemkab/pemko berada di zona kuning. Kita akan lakukan pendampingan. Ke depan Ombudsman punya mimpi pemkab/pemko perwakilan dari Sumut meraih predikat yang terbaik di tingkat nasional,” tuturnya.

Turut hadir para Bupati/Walikota se-Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten/Kota se-Sumut. BIG

 

Facebook Comments Box